Apa Itu Perundungan dan Langkah Apa yang Dapat Kita Lakukan



Definisi Perundungan:

Perundungan adalah tindakan kekerasan yang dapat dilakukan secara fisik, psikis, seksual dalam jaringan atau daring, atau melalui buku ajar. Tindakan ini mencerminkan agresi dan penyerangan yang terjadi di lingkungan pendidikan dan dapat mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka, cedera fisik permanen, dan bahkan kematian.

Mengenali Perundungan di Madrasah:

Ketika berbicara tentang perundungan di madrasah, ada beberapa indikator penting yang membantu membedakannya dari tindakan kekerasan pada umumnya:

1. Tujuan Sengaja untuk Merendahkan: Perundungan dilakukan dengan sengaja untuk merendahkan harga diri orang atau kelompok lain. Ini dapat berdampak pada luka fisik, verbal, psikologis, dan sosial bagi korban.

2. Tindakan Berulang: Perundungan terjadi terus-menerus dan berpotensi untuk berulang.

3. Ketidakseimbangan Kekuatan: Terdapat ketidakseimbangan kekuatan atau kuasa antara korban dan pelaku, baik secara fisik maupun sosial.

Perundungan Daring atau Cyberbullying:

Perundungan dapat juga terjadi di dunia maya atau cyberbullying. Ini termasuk perilaku seperti melecehkan orang melalui ponsel atau jejaring sosial, membuat situs web pribadi yang memfitnah, atau sengaja mengucilkan seseorang dari berinteraksi dalam jejaring sosial.


Dalam konteks cyberbullying, ada dua indikator tambahan:

1. Anonimitas: Pelaku mungkin tidak dikenal atau dapat diidentifikasi oleh korban.

2. Publik vs. Pribadi: Dampak cyberbullying dapat lebih besar ketika terjadi di depan umum melalui internet dibandingkan dengan pertukaran pribadi.


Kebijakan dan Sanksi Terkait Perundungan di Madrasah:

Terdapat beberapa dasar hukum yang mengatur perundungan di lingkungan madrasah, antara lain:

1. Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur perlindungan anak, termasuk pasal-pasal yang melibatkan tindak kekerasan terhadap anak dan hak perlindungan di satuan pendidikan.

Sanksi Pelaku Perundungan:

Ada sanksi berat yang dapat dikenakan kepada pelaku perundungan sesuai dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. Ini mencakup tindakan hukum yang serius yang dapat menjebak pelaku.

Kesimpulan:

Kita berharap dengan kerjasama semua pihak, termasuk orang tua, guru, murid, dan komponen madrasah lainnya, kita dapat mencegah perundungan di lingkungan madrasah. Semoga tidak ada murid yang menjadi pelaku atau korban perundungan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang perundungan, kita dapat melindungi anak-anak kita dan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan positif.

Postingan Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *